Header Ads

Akuntansi PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut/dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PK) yang berkaitan dengan transaksi penyerahan penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya barang/jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi. Jadi setiap transaksi yang berhubungan dengan penyerahan (penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya) barang/jasa kena pajak, maka akan dikenakan PPN atas barang/jasa tersebut. Pengenaan PPN atau transaksi tersebut biasanya diikuti dengan pembuatan Faktur Pajak.

Akuntansi PPN & PPnBM merupakan pencatatan suatu transaksi penjualan dan pembelian barang dan atau jasa yang dikenakan pajak baik PPN maupun PPnBM. Pada perusahaan dagang dan perusahaan jasa, barang atau jasa ini dianggap sebagai komoditi yang diperjual belikan, sehingga perusahaan harus mengakui harga perolehannya berdasarkan metode akuntansi yang berlaku secara umum.

Suatu transaksi yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak selain dipungut pajak pertambahan nilai, namun juga dipungut pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Berikut adalah jenis penyerahan Barang kena pajak yang dikenakan PPnBM sebagai berikut :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  2. Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
Berbeda denga Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Diberdayakan oleh Blogger.