Header Ads

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif PPN ada dua macam :
  1. 10% untuk  semua jenis penyerahan barang/jasa kena pajak kecuali ekspor. Jumlah ini dapat berubah sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
  2. 0% untuk ekspor. Hal ini dikarenakan tujuan pemerintah untuk meningkatkan sumber devisa Negara.
Tarif untuk PPnBm adalah :
  1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200%.
  2. Atas ekspor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Diberdayakan oleh Blogger.