Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan, atau
- Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.