Header Ads

Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  3. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
  4. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan, atau
  5. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Diberdayakan oleh Blogger.