Barang/Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai
Ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai diantaranya adalah :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai di antaranya adalah :
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
- Jasa di bidang pelayanan social.
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Jasa di bidang keagamaan.
- Jasa di bidang pendidikan.
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
- Jasa di bidang tenaga kerja.
- Jasa di bidang perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau catering.
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.