Header Ads

Barang/Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai

Ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai diantaranya adalah :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  4. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai di antaranya adalah :
  1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
  2. Jasa di bidang pelayanan social.
  3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
  4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  5. Jasa di bidang keagamaan.
  6. Jasa di bidang pendidikan.
  7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
  8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
  9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
  10. Jasa di bidang tenaga kerja.
  11. Jasa di bidang perhotelan.
  12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  13. Jasa penyediaan tempat parkir.
  14. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  15. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  16. Jasa boga atau catering.
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Diberdayakan oleh Blogger.