Header Ads

Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak

Berdasarkan UU No 18 tahun 2000 pasal 1A menyebutkan beberapa jenis transaksi yang termasuk dalam jenis penyerahan barang kena pajak. Jenis penyerahan tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
  2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
  4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. 
  5. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. 
Semua jenis transaksi di atas termasuk dalam jenis penyerahan barang kena pajak. Jadi setiap ada transaksi yang disebutkan di atas dilakukan oleh pengusaha kena pajak maka harus dipungut PPN.

Selain ada beberapa transaksi yang tergolong dalam penyerahan, ada juga beberapa transaksi yang tergolong tidak termasuk dalam penyerahan. Meskipun transaksi ini secara perpajakan tidak dianggap sebagai penyerahan bukan berarti tidak perlu ada pencatatan. Secara akuntansi semua transaksi yang dilakukan harus dicatat sehingga dapat dipertanggung jawabkan. 

Transaksi tersebut di antaranya ;
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jamianan utang piutang.
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Diberdayakan oleh Blogger.