Faktur Pajak
Dasar pencatatan di dalam akuntansi adalah bukti transaksi. Bukti pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah adalah faktur pajak.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Ada 4 jenis Faktur Pajak, di antaranya adalah sebagai berikut :
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Ada 4 jenis Faktur Pajak, di antaranya adalah sebagai berikut :
- Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterang tentang : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.
- Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang dapat berbentuk : a. Slip Cash Register atau Segi Cash Register yang dibuat oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana; b. Apabila dalam harga jual Barang Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberi keterangan "untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN".
- Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang khusus digunakan untuk keperluan khusus. Contoh PIB (Pemberitahuan Impor Barang), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dll.
Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.