Header Ads

Wajib Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa :
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang mengguanakan NPPN diatur adalam pasal 14 ayat (2) UU No 35 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredarann brutinya dalam 1 (satu) tahun kurang Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB) diwajibkan untuk melakukan pembukuan.

Pembukuan sendiri merupakan proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti-bukti yang akurat dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan.

Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- dapat menggunakan pencatatan. Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Sumber : Suprianto, Edy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Graha Ilmu. Semarang.
Diberdayakan oleh Blogger.