Permasalahan-permasalahan pada Nelayan di Pekalongan
Permasalahan Teknis
Kapal purse seine yang berlabuh di PPN Pekalongan seringkali mendapatkan masalah-masalah di saat melaut. Pengalaman yang dimiliki oleh nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) membuat permasalahan teknis dapat terselesaikan. Menurut wawancara yang dilakukan ke Bapak Restono, Sekretaris HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), nelayan dihadapkan dengan permasalahan BBM (bahan bakar minyak) yang mengalami kenaikan harga dalam kurun beberapa tahun terakhir. Kenaikan BBM akan menyebabkan bengkaknya biaya perbekalan yang ditanggung oleh pemilik kapal ataupun nelayan. Kerugian
dari kenaikan BBM adalah berkurangnya daerah cakupan penangkapan ikan, sehingga hasil tangkapan berkurang. Namun, setelah dilakukan wawancara dengan nelayan, mereka tidak mengeluhkan tentang kenaikan BBM. Mereka menganggap kenaikan BBM sebagai hal yang wajar, dan tidak ditanggapi dengan serius.
Untuk kapal purse seine, perbekalan termasuk bahan bakar, ditanggung oleh pemilik kapal. Permasalahan ini muncul di kapal-kapal kecil seperti gillnet. Penggunaan instrumentasi yang tersedia di kapal, dikuasai dengan baik oleh para nelayan purse seine. Namun, ada penyimpangan yang dilakukan oleh para nelayan, misalnya dengan mencabut VMS (vessel monitoring system) dan dilekatkan ke kapal lain. Alat tersebut tetap berjalan mengikuti kapal lain yang dilekatkan VMS. Penyimpangan ini menyebabkan
pihak pusat yang berada di Jakarta tidak dapat melacak keberadaan kapal tersebut. Sehingga, kapal leluasa menuju daerah tangkapan lain.
Permasalahan akan muncul ketika kapal-kapal bertemu dengan POLAIRUD yang sedang berpatroli untuk memeriksa kelengkapan surat-surat melaut. Di dalam Surat Ijin Berlayar (SIB) terdapat daerah penangkapan ikan yang boleh dilakukan oleh kapal. Selain itu, diperiksa juga SIUP (Surat Ijin Usaha Penangkapan), SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), bukti pembayaran pajak, dan SKK (Surat Keterangan Kecakapan) atau semacam SIM namun berlaku bagi nahkoda. Pihak nelayan seringkali mengeluhkan tentang denda yang dikenakan oleh POLAIRUD. Denda bisa berupa tindakan pengambilan semua hasil tangkapan ikan serta pembayaran langsung denda tanpa adanya ketentuan batas maksimum denda. Menurut
nelayan yang diwawancarai, denda berupa uang bisa berjumlah ratusan juta rupiah tergantung besarnya kapal dan hasil tangkapan. Terkadang, nelayan dihadapkan oleh permasalahan sebagian oknum TNI AL bila bertemu di laut. Para nelayan merasa oknum tersebut mencari kesalahan, dan meminta denda kepada nelayan.
Permasalahan Sosial dan Ekonomi
Pendataan kapal-kapal yang didatangi dengan metode observasi dan wawancara , terlihat bahwa instrumentasi untuk kapal mini purse seine masih belum lengkap. Pemilik kapal yang juga merangkap sebagai nelayan, membeli kapal yang berkisar Rp 500.000.000,00 – Rp 800.000.000,00 termasuk instrumentasinya. Sehingga, pemilik kapal yang sebelumnya mengetahui bahwa kelengkapan kapal minim, tidak berniat untuk melengkapinya dikarenakan keterbatasan dana. Sedangkan untuk kapal purse seine, pemilik kapal didominasi oleh warga negara asing, Tionghoa, yang bertindak sebagai pemiliki, tidak
turut serta dalam penangkapan ikan di laut. Dana yang dimiliki pemilik purse seine sangat besar, bisa mengeluarkan kurang lebih dari 2 milyar rupiah termasuk instrumentasinya. Kapal purse seine sudah dilengkapi dengan GPS, VMS, fish finder, kompas, radio dan lampu. Untuk pembiayaan kapal sendiri, nelayan purse seine tidak menanggung perbekalan dan kerusakan kapal setelah melaut, ditanggung pemilik kapal. Ada beberapa nelayan purse seine, yang menanggung biaya alat tangkap bila rusak. Kesejahteraan dari nelayan purse seine dapat dikatakan cukup. Untuk biaya hidup selama di laut, ditanggung oleh pemilik kapal dan mengandalkan alam untuk bertahan hidup.
Sedikitnya upah yang diterima oleh nelayan purse seine ketika sampai di darat, menjadi permasalahan klasik. Hasil pelelangan ikan langsung diambil oleh pemilik kapal. Nelayan mendapat bagian 50% dari hasil pelelangan ikan di TPI Pekalongan. Untuk menutupi rendahnya upah, nelayan melakukan siasat menjual ikan di tengah laut kepada kapal lain. Ikan yang dijual lebih tinggi dari hasil pelelangan ikan di TPI, diutamakan ikan yang masih segar. Para penadah ikan, biasanya adalah kapal mini purse seine dan kapal besar asing.
Permasalahan ini turut andil dalam penurunan produksi ikan di PPN Pekalongan. Produksi ikan selama sepuluh tahun terakhir (2001-2010) mengalami puncak maksimum di tahun 2001. Setelah tahun 2001, produksi ikan berfluktuasi naik turun hingga tahun 2010
Kapal purse seine yang berlabuh di PPN Pekalongan seringkali mendapatkan masalah-masalah di saat melaut. Pengalaman yang dimiliki oleh nakhoda dan ABK (Anak Buah Kapal) membuat permasalahan teknis dapat terselesaikan. Menurut wawancara yang dilakukan ke Bapak Restono, Sekretaris HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), nelayan dihadapkan dengan permasalahan BBM (bahan bakar minyak) yang mengalami kenaikan harga dalam kurun beberapa tahun terakhir. Kenaikan BBM akan menyebabkan bengkaknya biaya perbekalan yang ditanggung oleh pemilik kapal ataupun nelayan. Kerugian
dari kenaikan BBM adalah berkurangnya daerah cakupan penangkapan ikan, sehingga hasil tangkapan berkurang. Namun, setelah dilakukan wawancara dengan nelayan, mereka tidak mengeluhkan tentang kenaikan BBM. Mereka menganggap kenaikan BBM sebagai hal yang wajar, dan tidak ditanggapi dengan serius.
Untuk kapal purse seine, perbekalan termasuk bahan bakar, ditanggung oleh pemilik kapal. Permasalahan ini muncul di kapal-kapal kecil seperti gillnet. Penggunaan instrumentasi yang tersedia di kapal, dikuasai dengan baik oleh para nelayan purse seine. Namun, ada penyimpangan yang dilakukan oleh para nelayan, misalnya dengan mencabut VMS (vessel monitoring system) dan dilekatkan ke kapal lain. Alat tersebut tetap berjalan mengikuti kapal lain yang dilekatkan VMS. Penyimpangan ini menyebabkan
pihak pusat yang berada di Jakarta tidak dapat melacak keberadaan kapal tersebut. Sehingga, kapal leluasa menuju daerah tangkapan lain.
Permasalahan akan muncul ketika kapal-kapal bertemu dengan POLAIRUD yang sedang berpatroli untuk memeriksa kelengkapan surat-surat melaut. Di dalam Surat Ijin Berlayar (SIB) terdapat daerah penangkapan ikan yang boleh dilakukan oleh kapal. Selain itu, diperiksa juga SIUP (Surat Ijin Usaha Penangkapan), SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), bukti pembayaran pajak, dan SKK (Surat Keterangan Kecakapan) atau semacam SIM namun berlaku bagi nahkoda. Pihak nelayan seringkali mengeluhkan tentang denda yang dikenakan oleh POLAIRUD. Denda bisa berupa tindakan pengambilan semua hasil tangkapan ikan serta pembayaran langsung denda tanpa adanya ketentuan batas maksimum denda. Menurut
nelayan yang diwawancarai, denda berupa uang bisa berjumlah ratusan juta rupiah tergantung besarnya kapal dan hasil tangkapan. Terkadang, nelayan dihadapkan oleh permasalahan sebagian oknum TNI AL bila bertemu di laut. Para nelayan merasa oknum tersebut mencari kesalahan, dan meminta denda kepada nelayan.
Permasalahan Sosial dan Ekonomi
Pendataan kapal-kapal yang didatangi dengan metode observasi dan wawancara , terlihat bahwa instrumentasi untuk kapal mini purse seine masih belum lengkap. Pemilik kapal yang juga merangkap sebagai nelayan, membeli kapal yang berkisar Rp 500.000.000,00 – Rp 800.000.000,00 termasuk instrumentasinya. Sehingga, pemilik kapal yang sebelumnya mengetahui bahwa kelengkapan kapal minim, tidak berniat untuk melengkapinya dikarenakan keterbatasan dana. Sedangkan untuk kapal purse seine, pemilik kapal didominasi oleh warga negara asing, Tionghoa, yang bertindak sebagai pemiliki, tidak
turut serta dalam penangkapan ikan di laut. Dana yang dimiliki pemilik purse seine sangat besar, bisa mengeluarkan kurang lebih dari 2 milyar rupiah termasuk instrumentasinya. Kapal purse seine sudah dilengkapi dengan GPS, VMS, fish finder, kompas, radio dan lampu. Untuk pembiayaan kapal sendiri, nelayan purse seine tidak menanggung perbekalan dan kerusakan kapal setelah melaut, ditanggung pemilik kapal. Ada beberapa nelayan purse seine, yang menanggung biaya alat tangkap bila rusak. Kesejahteraan dari nelayan purse seine dapat dikatakan cukup. Untuk biaya hidup selama di laut, ditanggung oleh pemilik kapal dan mengandalkan alam untuk bertahan hidup.
Sedikitnya upah yang diterima oleh nelayan purse seine ketika sampai di darat, menjadi permasalahan klasik. Hasil pelelangan ikan langsung diambil oleh pemilik kapal. Nelayan mendapat bagian 50% dari hasil pelelangan ikan di TPI Pekalongan. Untuk menutupi rendahnya upah, nelayan melakukan siasat menjual ikan di tengah laut kepada kapal lain. Ikan yang dijual lebih tinggi dari hasil pelelangan ikan di TPI, diutamakan ikan yang masih segar. Para penadah ikan, biasanya adalah kapal mini purse seine dan kapal besar asing.
Permasalahan ini turut andil dalam penurunan produksi ikan di PPN Pekalongan. Produksi ikan selama sepuluh tahun terakhir (2001-2010) mengalami puncak maksimum di tahun 2001. Setelah tahun 2001, produksi ikan berfluktuasi naik turun hingga tahun 2010