Vessel monitoring system (VMS)
Vessel monitoring system (VMS) merupakan alat instrument yang dilekatkan di kapal purse seine. Alat ini akan memberitahukan posisi kapal, kecepatan kapal, pola gerakan kapal dan rekaman data ke Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (Fisheries Monitoring System) di Jakarta atau di daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan. VMS memanfaatkan sistema teknologi satelit dalam pengoperasiaannya, kemudian di Processing Center. Penggunaan VMS diwajibkan bagi kapal di atas 60 GT. Di PPN Pekalongan, kapal purse seine sudah dilengkapi dengan VMS dikarenakan aturan dari Syahbandar untuk kelengkapan
instrument.
Mekanisme VMS dimulai dari system satelit yang mengaturnya, yaitu Satelit Navigasi dan Satelit Komunikasi. Menurut Tarigan dalam Suharta (2008), dengan berkembangnya system satelit, maka posisi kapal dapat dengan mudah dipantau. Posisi kapal dapat dipantau dengan menggunakan jasa satelit navigasi (Global Positioning System) ataupun satelit lain yang berfungsi untuk menentukan lokasi dengan menempatkan penerima sinyal di kapal. Data posisi kapal ini kemudian dikirim ke pelabuhan yang ditentukan ataupun ke pusat pengendali di darat. Penggunaan satelit komunikasi dibantu dengan peralatan ALC (Automatic Location Communicator) atau selanjutnya disebut transmitter. Posisi kapal, arah, kecepatan kapal dan aktivitas kapal dapat dipantau dari Pusat Monitoring. Posisi kapal setiap saat diterima dari
satelit GPS oleh transmitter dan dikirimkan secara otomatis ke satelit komunikasi. Dari satelit komunikasi data dikirim ke stasiun bumi (Land Earth Station). Besarnya data yang dikirm tergantung dari kemampuan satelit komunikasi yang digunakan dan permintaan dari pemakai jasa. Data dikelola oleh Stasiun Pusat dan dikirim kepada pengguna melalui jaringan telekomunikasi di darat. Untuk daerah yang tidak memiliki jaringan telepon, data dapat juga diterima melalui satelit komunikasi langsung.
Pemanfaatan VMS diantaranya untuk menghadapi permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan seperti praktek-praktek illegal, hasil penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam penerapan VMS, pemilik kapal perikanan diwajibkan memasang transmitter pada kapal mereka yang pelaksanaanya dibantu dan dilayani oleh petugas pemasang transmitter VMS DKP.
Mekanisme VMS Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2006, kebijakan Pemerintah dalam implementasi VMS mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran di atas 100 GT membeli transmitter dan membayar air timenya sendiri. Sedangkan untuk kapal-kapal perikanan dengan ukuran lebih kecil dari
100 GT, transmitter disediakan oleh Pemerintah melalui pinjam pakai dengan syarat air time ditanggung oleh pemilik kapal (Suharta, 2008).
instrument.
Mekanisme VMS dimulai dari system satelit yang mengaturnya, yaitu Satelit Navigasi dan Satelit Komunikasi. Menurut Tarigan dalam Suharta (2008), dengan berkembangnya system satelit, maka posisi kapal dapat dengan mudah dipantau. Posisi kapal dapat dipantau dengan menggunakan jasa satelit navigasi (Global Positioning System) ataupun satelit lain yang berfungsi untuk menentukan lokasi dengan menempatkan penerima sinyal di kapal. Data posisi kapal ini kemudian dikirim ke pelabuhan yang ditentukan ataupun ke pusat pengendali di darat. Penggunaan satelit komunikasi dibantu dengan peralatan ALC (Automatic Location Communicator) atau selanjutnya disebut transmitter. Posisi kapal, arah, kecepatan kapal dan aktivitas kapal dapat dipantau dari Pusat Monitoring. Posisi kapal setiap saat diterima dari
satelit GPS oleh transmitter dan dikirimkan secara otomatis ke satelit komunikasi. Dari satelit komunikasi data dikirim ke stasiun bumi (Land Earth Station). Besarnya data yang dikirm tergantung dari kemampuan satelit komunikasi yang digunakan dan permintaan dari pemakai jasa. Data dikelola oleh Stasiun Pusat dan dikirim kepada pengguna melalui jaringan telekomunikasi di darat. Untuk daerah yang tidak memiliki jaringan telepon, data dapat juga diterima melalui satelit komunikasi langsung.
Pemanfaatan VMS diantaranya untuk menghadapi permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan seperti praktek-praktek illegal, hasil penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam penerapan VMS, pemilik kapal perikanan diwajibkan memasang transmitter pada kapal mereka yang pelaksanaanya dibantu dan dilayani oleh petugas pemasang transmitter VMS DKP.
Mekanisme VMS Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2006, kebijakan Pemerintah dalam implementasi VMS mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran di atas 100 GT membeli transmitter dan membayar air timenya sendiri. Sedangkan untuk kapal-kapal perikanan dengan ukuran lebih kecil dari
100 GT, transmitter disediakan oleh Pemerintah melalui pinjam pakai dengan syarat air time ditanggung oleh pemilik kapal (Suharta, 2008).